Angin segar datang bagi para Youtuber di Indonesia. Pasalnya, konten Youtube dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman uang ke Bank.
- Janji IPO Berujung Tipu Daya, Tabratas Tharom Rugikan Maicih hingga Miliaran
- Diskon Pajak 25 Persen PBB-P2 dan BPHTB di Kota Tangerang Bisa Dibayarkan Saat Libur
- AEON Hadirkan Konsep Destinasi Keluarga di Eastvara BSD City Tangerang
Baca Juga
Seperti dijelaskan Menteri Hukum dan HAM (Menhukam) Yasonna Laoly bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Menurutnya, dalam aturan tersebut akan mencakup beberapa skema pembiayaan khusus bagi para Youtuber ataupun pelaku ekonomi kreatif lainnya.
“Sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia. Yang mana skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif diatur dalam peraturan tersebut," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7).
Dirinya menuturkan, salah satu aspek yang menjadi syarat konten Youtube jadi jaminan yakni tergantung jumlah penonton atau viewers pada akun tersebut. Disebutkan, angka yang dapat menjadi jaminan berkisar jutaan viewers.
Lebih lanjut, nantinya pihak bank yang akan menentukan nilai jaminan dari konten Youtube tersebut. Dengan begitu, semakin tinggi value konten Youtube tersebut, maka semakin tinggi nilai pinjaman yang bisa diajukan kepada bank.
“Kalau sudah jutaan viewers, itu sudah mempunyai nilai jual. Sehingga apabila tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," terangnya.