YMKI Keberatan Keputusan Menteri Kesehatan Masih Masukkan Vaksin Covid-19 Tanpa Sertifikat Halal

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi kepada Kementerian Kesehatan berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Surat keberatan itu, dilayangkan YKMI melalui kuasa hukum Edi Gustia Bahri, pada Jumat (23/12). Garis besar keberatan itu, YMKI mempertanyakan Kemenkes yang masih memasukkan vaksin tanpa sertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.

“Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung 31P/HUM/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Edi Gustia Bahri kepada wartawan, Sabtu (24/12).

Melalui surat keberatan itu, dijelaskan Edi, YKMI mendesak agar Kemenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19.

“Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh,” katanya.

Keluarnya Kepmenkes ini, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT.

Namun, sebelum gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim, Menkes mencabut Kemenkes mencabut Kepmenkes itu dan menggantikan dengan yang baru.

“Tapi Kepenkes yang baru itu tetap memasukkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal sebagai jenis vaksin yang digunakan, ini jelas mempermainkan umat Islam,” terang Edi.

Oleh karena itu, sambungnya, YKMI tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam.

“Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapanpun, karena konstitusi dan undang-undang mewajibkannya,” pungkasnya.