Warga Desak Kades Kerta Mundur Terkait Kasus Senpi dan Narkoba

Warga desa Kerta menggelar Musyawarah Luar Biasa. Foto: Aji/rmolbanten
Warga desa Kerta menggelar Musyawarah Luar Biasa. Foto: Aji/rmolbanten

Masyarakat Desa kerta, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Lebak, Banten, meminta kepala desa mundur dari jabatannya.


Hal tersebut lantaran buntut ketidakpuasan warga terhadap dugaan kasus Kepala Desa Kerta terkait kepemilikan senjata api dan mengkonsumsi narkoba, yang kemudian warga melakukan aksi Musyawarah Luar Biasa (Muslub) untuk meminta pengunduran diri Kepala Desa melalui BPD. Rabu (15/1/2025).

Ratusan massa dari berbagai Pelosok di Desa Kerta melakukan Muslub yang bertempat di Kampung Komplek Masjid yang didampingi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD, perangkat desa, dan Konforpincam Kecamatan Banjarsari. Hadir pula mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak, H. Iyang, S.P., dari Fraksi Golkar.

Muslub dilakukan sebagai bentuk protes warga kepada pemerintahan Desa Kerta yang dipimpin Kepala Desa Kerta berinisial RZ dan meminta BPD untuk segera memberikan surat pengunduran diri melalui Kecamatan Banjarsari.

Aksi tuntutan tersebut berimbas pada temuan oleh warga dan perangkat desa di Kantor Desa Kerta yang diduga alat hisap sabu, serta penodongan kepada salah satu warga oleh oknum Kepala Desa Kerta berinisial RZ.

Warga yang mengaku sebagai korban dugaan penodongan senpi dan saksi dihadirkan dalam musyawarah yang dihadiri ratusan warga dan disaksikan oleh tokoh agama serta Konforpincam Kecamatan Banjarsari. 

Salah satu warga korban penodongan oleh Kades yang diduga menggunakan senpi mengakui dirinya ditodong pada malam hari selepas membeli rokok di Pasar Kerta oleh Kepala Desa Kerta RZ. Empat saksi membenarkan bahwa penodongan dilakukan oleh Kepala Desa Kerta.

Tidak sampai di situ, seluruh perangkat desa Kerta mengungkapkan keluh kesah dan kekhawatiran di depan ribuan masyarakat dan tokoh ulama yang disaksikan langsung oleh Konforpincam Kecamatan Banjarsari akibat adanya peristiwa penemuan alat hisap di kantor desa.

Ironinya Kepala desa Kerta juga diduga menggunakan narkoba jenis sabu di Tempat Ibadah di Kantor Desa Kerta, menurut keterangan salah satu saksi.

Masyarakat pun meminta kepada APH untuk segera mengambil langkah hukum sesuai UU yang berlaku karena Kepala Desa telah membuat keresahan dan mengganggu kestabilan roda pemerintahan di desa tersebut akibat arogansi dan kepemilikan senpi dengan menodongkan ke salah satu warga dan penggunaan narkoba sesuai yang diutarakan oleh para saksi yaitu JK, AJ, UJ dan AD.

Sementara itu, untuk berjalannya pelayanan kepada masyarakat Sekretaris Desa Kerta Abdul Rosyid mengatakan bahwa para perangkat desa bekerja di tempat salah satu rumah (sekretaris desa_red). 

Mereka tidak akan pindah ke Kantor Desa sebelum persoalan terkait dugaan terhadap Kepala Desa diselesaikan secara hukum mereka mengaku akan tetap bekerja di luar Kantor Desa selama permasalahan ini belum selesai.

"Karena untuk pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan walaupun bukan di kantor desa,"katanya