Media sosial dihebohkan dengan tersebarnya video asusila berdurasi 1 menit 34 detik yang diduga melibatkan seorang selebgram cantik berinisial VDR dan seorang pegawai BUMN di Gresik berinisial IBP.
- Awas Gelombang Tinggi, Wisatawan Pantai Sawarna dan Goa Langir Harap Waspada
- Pantai Pangandaran Minta Korban, Wisatawan Hilang Terseret Ombak
- Macan Kumbang Masuk Pemukiman Warga di Banten, 6 Ekor Kambing Lenyap
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video hot tersebut mulai beredar luas di pada Minggu (2/2) pukul 20.00 WIB malam.
Adegan dalam video itu diduga direkam di sebuah hotel bintang di Jalan Panglima Sudirman, Gresik pada malam hari.
Sedangkan, rekaman tersebut langsung menjadi viral di media sosial dan aplikasi perpesanan sehingga memicu berbagai spekulasi serta kecaman dari warganet.
Merespons hal itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Ricard Mahenu membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait video mesum antara selebgram Gresik dengan oknum pegawai BUMN di Gresik.
"Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Besok kami akan sampaikan selengkapnya," kata AKBP Rovan Ricard Mahenu.
Sementara itu, PT Petrokimia Gresik pada Senin (03/02) pagi menyampaikan pernyataan resminya terkait kasus yang menimpa oknum pegawai berinisial IBP.
Lewat surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan, Adityo Wibowo, korporasi meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini.
"Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/ memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," tulis siaran yang diterima redaksi.
Selanjutnya, perusahaan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Dan menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan.
Di akhir pernyataan, Sekretaris Perusahaan juga menegaskan tidak mendukung dan tidak melindungi oknum pegawai yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, transparan, serta budaya kerja yang berintegritas dan berpegang teguh pada nilai akhlak dan Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, dua tersangka pornografi, IBP atau Ichlas Budi Pratama (37), eks pegawai PT Petrokimia Gresik, dan VDR atau Viska Dhea Ramadhani, selebgram dan Tiktoker terancam 12 tahun penjara.
Keduanya saat ini ditahan di Polres Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Ichlas Budi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kedua tersangka ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara," jelas Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro dikutip Kamis (6/2/2025).
Kasus yang melibatkan IBP dan VDR ini bermula dari hasil kasus dugaan KDRT dan perzinaan yang dilaporkan oleh POD ke Polres Gresik.
Dalam laporan itu, POD menyerahkan bukti dua video syur kedua tersangka yang dilakukan di hotel dan di dalam mobil.
"Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video porno," ungkap Kompol Danu.
Sedangkan, POD mengungkapkan video yang ditemukannya di HP suaminya itu menjadi awal terjadinya KDRT. Sedang KDRT yang dialaminya terjadi sejak Oktober 2024 lalu.
"KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Saat itu, saya sudah visum dan membuat BAP," kata POD saat itu.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, baik V maupun IBP belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video tersebut.
Merespons viralnya video mesum yang dilakukan tersangka, Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut guna menghindari konsekuensi hukum. (*)