Viral! TikTokers Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi Terkait Promosi Judi Online

ilustrasi - tangkapan layar dari video klarifikasi Gunawan "Sadbor" terkait kasus dugaan promosi situs web judi daring. ANTARA/ (@Sadbor86)
ilustrasi - tangkapan layar dari video klarifikasi Gunawan "Sadbor" terkait kasus dugaan promosi situs web judi daring. ANTARA/ (@Sadbor86)

Konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38) pemilik akun TikTok @Sadbor86 ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat.


TikTokers yang viral dengan sebutan Gunawan "Sadbor" ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus promosi situs web judi online atau daring.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (2/11/2024).

"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," tegas Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

AKBP Samian menyebutkan, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.

Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kata AKBP Samian, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video di mana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di TikTok.

"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers," jelas AKBP Samian.

Menurut keterangan yang dihimpun, selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi.

Namun, hingga kini belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.

Perlu diketahui, bahwa Gunawan merupakan kreator konten sekaligus pemilik akun @Sadbor86 di media sosial TikTok yang tengah naik daun dengan gaya joget "Patuk Ayam".

Selain itu, aksi Gunawan memiliki ciri khas sebelum berjoget selalu meneriakkan "Beras Habis Live Solusinya" ditangkap bersama beberapa anggota timnya di Kampung Margasari oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (31/10).

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini karena Gunawan Sadbor terindikasi mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung dan mendapatkan saweran dari situs judi itu. 

Sebelum ditangkap, Gunawan Sadbor beserta tim sempat memberikan klarifikasi yang berisikan bantahan bahwa dirinya dan tim telah mempromosikan situs web judi daring.

Klarifikasi melalui video berdurasi satu menit 29 detik ini diunggah pada Selasa (29/10) di Tik Tok @Sadbor86 dan telah dilihat sebanyak 327 ribu kali. (ant)