Setelah menajalani proses pembahasan yang cukup panjang, Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 akhirsnya mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU).
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Gerrard Plate yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, hadirnya UU PDP ini untuk mengatur hak-hak pemilik data dan sanksi bagi para pelaku yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan terhadap data pribadi.
“RUU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang di proses dalam sistem mereka masing-masing,” ucap Johnny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Menurutnya, salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik baik itu pemerintah atau publik maupun privat swasta adalah memastikan dalam sistemnya data pribadi dilindungi.
“Ini kewajiban. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap penyelenggara sistem elektronik,” imbuhnya.
Sekjen Partai Nasdem ini menambahkan, pemerintah akan melakukan penelitian untuk mengoreksi peristiwa kebocoran data masyarakat dan juga melakukan pemeriksaan terkait penyebaran data tersebut.
“Apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi apakah mereka telah menjalankan complaince sesuai UU PDP jika tidak mereka diberi berbagai jenis sanksi seperti yang diatur dalam UU PDP ini,” tutupnya.