Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan klarifikasi terhadap 21 calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Syekh Nawawi al Bantani Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Kata Akademisi
- Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Begini Katanya
Baca Juga
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, klarifikasi itu utamanya untuk memastikan masuknya NIK dalam Sipol atas sepengatahuan calon Panwascam atau tidak.
"Kami klarifikasi kenapa NIK dan nama mereka masuk dalam Sipol. Itu sepengetahuan mereka atau tidak," ujar Candrawansah dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (30/9).
Candrawansah mengatakan, ada calon Panwascam yang mengaku namanya dicatut dan ada juga yang memang pernah jadi anggota parpol, namun sudah keluar.
Nama dan NIK calon Panwascam itu diduga terdapat di 13 parpol di Bandar Lampung. Setelah ini, Bawaslu Bandar Lampung akan segera memanggil 13 parpol untuk melakukan klarifikasi ulang atas hasil klarifikasi calon Panwascam.
"Kalau nanti ada parpol yang tidak hadir, maka kami akan tentukan, akan kami nilai layak atau tidaknya calon Panwascam dari track recordnya," demikian Candrawansah.