Pemeriksaan terhadap Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, Brigita hari ini kembali diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
"Hari ini Jumat (29/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara swasta," ujar Ali diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/7).
Brigita sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Brigita.
Sebelumnya, Brigita sebelumnya sudah diperiksa tim penyidik pada Senin (25/7). Pada Selasa (26/7), Brigita telah mengembalikan uang sebesar Rp480 juta ke rekening penerimaan KPK. Uang tersebut diterima Brigita dari Bupati Ricky Ham Pagawak.
Selain itu, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap juara Indonesian Idol 2014, Nowela Elizabeth Mikelia Auparay pada hari ini, Jumat (29/7) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.
Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.
Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.
KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegah berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.