Selama hampir tiga jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ngaku hanya menyerahkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan dan pemberhentian dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Hasbi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (12/12).
"Kalau materi nanti aja tanyakan ke beliau (penyidik). Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redy, Prasetyo kemudian unsur pemberhentiannya, itu aja," ujar Hasbi kepada wartawan.
Prasetio Nugroho (PN) sendiri merupakan Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba. Sedangkan Redhy Novarisza (RN) merupakan Staf Hakim Agung Gazalba. Keduanya merupakan tersangka baru dalam perkara ini bersama dengan Hakim Agung Gazalba yang merupakan pengembangan dari perkara yang mengejar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sembilan orang lainnya.
"Kalau materi ya tanyakan aja (ke penyidik), saya nggak mau, nanti diplintir," kata Hasbi sembari tertawa.