Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK

ilustrasi - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) saat mengunjungi stan mobil Toyota pada pameran otomotif GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (1/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
ilustrasi - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) saat mengunjungi stan mobil Toyota pada pameran otomotif GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (1/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

Pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.


Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga Hartarto, rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan upah minimum.

"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," jelas Airlangga Hartarto.

Namun, Airlangga Hartarto belum menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk termasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. 

Airlangga Hartarto hanya menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo Subianto dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Presiden Prabowo, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. 

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden Prabowo mengungkapkan, bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. 

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (ant)