Ultimatum Tak Digubris, Pihak Pencatut Nama Bamus Betawi akan Dibawa ke Ranah Hukum

Sekjen Bamus Betawi, Tahyudin Aditya/Ist
Sekjen Bamus Betawi, Tahyudin Aditya/Ist

Pengurus Badan Musyawarah (Bamus) Betawi periode 2023-2028 yang diketuai Riano P Ahmad menyesalkan adanya pihak-pihak yang diduga telah mencatut nama Bamus Betawi.


Sekjen Bamus Betawi, Tahyudin Aditya mengatakan, pihaknya akan membawa masalah pencatutan nama Bamus Betawi ke ranah hukum.

"Kami tidak tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum," kata Tahyudin dikutip Sabtu (18/11).

Menurut Tahyudin, sebelum ini pihaknya sudah memberikan ultimatum dan arahan pada Mohammad Rifky alias Eki Pitung yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Bamus Betawi supaya tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Kemarin kita pikir Eki punya kesadaran terhadap kesalahan, tapi rupanya dia terus melakukan provokasi agar kami melakukan langkah hukum. Insya Allah pekan depan setelah kita dapat bukti baru yang mencatut nama Bamus, maka kami segera melaporkan ke polisi," kata Tahyudin.

Tahyudin mengaku, langkah hukum yang akan ditempuh adalah bagian dari amanat dalam organisasi serta marwah masyarakat Betawi.

"Maksud semua ini agar tidak semua orang sewenang-wenang dapat melakukan kegiatan atas nama Bamus Betawi," kata Tahyudin.

Tahyudin menambahkan, kepengurusan Bamus Betawi yang sah dan diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dipimpin Ketua Umum Riano P. Ahmad berdasarkan hasil Mubes Bamus Betawi pada 30 Agustus 2023 di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: AHU-0001281.AH.01.08.Tahun 2023 tertanggal 15 September 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Badan Musyawarah Betawi.