Ujicoba KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Hak atas Obat, Kunjungan Dokter dan Ketersediaan Kamar Dijamin dengan Baik

ilustrasi / net
ilustrasi / net

Pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN. Berbagai persiapan pun terus dilaksanakan oleh setiap pihak-pihak yang berwenang, termasuk regulator. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).