Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.
- Nasib Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK 2024, Ini Skenario Pemkot Serang
- UMK Tangsel 2025, Kata Wakil Wali Kota Naik Menjadi...
- UMK 2025 Kabupaten Lebak Banten Naik, Ini Besarannya
Baca Juga
Adapun besaran UMK tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025 yang ditandatangani di Serang, Banten, Selasa.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran masing-masing UMK di kabupaten/kota Provinsi Banten untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, memutuskan pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan," demikian bunyi kutipan salinan resmi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, besaran UMK Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.206.640,32; Kabupaten Lebak sebesar Rp3.172.384,39; Kabupaten Serang sebesar Rp4.857.353,01; Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117,00.
Sedangkan Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708,36; Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.974.392,42; Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084,48; dan Kota Serang sebesar Rp4.418.261,13.
Sementara itu, UMSK diatur dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025.
Keputusan itu menetapkan UMSK wilayah tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Namun, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMSK di wilayah tersebut dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Semua keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. (ant)