Setelah dilantik sebagai Panglima TNI nantinya, Laksamana Yudo Margono diharapkan dapat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Harapan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menanggapi mangkirnya Agus Supriatna sebanyak tiga kali dari panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk hadir di persidangan dalam kasus dengan terdakwa Ivan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemudian kembali ke persidangan AW-101 memang di awal sudah begitu ini, ini besok kita lihat setelah pergantian Panglima, kami mungkin akan memulai lagi koordinasi," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Karyoto mengakui, Panglima TNI saat ini yakni Jenderal Andika Perkasa sudah sangat mendukung KPK. Namun demikian, sikap Agus Supriatna yang mangkir sebanyak tiga kali disesalkan.
"Mudah-mudahan, nanti kalau Panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan, karena kesaksian beliau (Agus Supriatna) ya cukup penting untuk didengar di persidangan," pungkas Karyoto.
Adapun Agus Supriatna sudah tiga kali mangkir dan tidak hadir untuk bersaksi di persidangan pada Senin (5/12), lalu pada Senin (28/11) dan pada Senin (21/11).
Agus Supriatna sendiri juga beberapa kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK ketika perkara yang menjerat John Irfan Kenway masih dalam tahap proses penyidikan di KPK.