Kebijakan reformasi peradilan untuk memperoleh dana pemulihan pandemi dari Uni Eropa telah dihentikan sementara oleh Perdana Menteri Baru Italia Giorgia Meloni pada Senin (31/10).
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Ini Dia 6 Daerah Banjir Paling Parah di Kota Tangerang
- BPBD Lebak Kirim Warning, Wisatawan Harap Waspada Bencana Alam saat Liburan Panjang
Baca Juga
Meloni menyatakan negaranya belum bisa mengikuti saran dari Komisi Eropa untuk melanjutkan reformasi yang rencananya akan mulai dilakukan tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi atas permintaan kantor kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers seperti dimuat Brussels Morning.
Dijelaskan Meloni, alasan penundaan tersebut diambil karena reformasi yang ada sejak kepemimpinan Mario Draghi tidak menyiapkan instrumen dan sumber daya untuk menerapkan aturan tersebut.
“Pengadilan dan kantor kejaksaan kami belum siap dan ini berisiko melumpuhkan sistem peradilan kami,” tegasnya.
Menanggapi keputusan Meloni, Persatuan Hakim dan Jaksa (CSM) Italia menyambut baik langkah tersebut karena akan memberikan waktu tambahan yang diperlukan untuk mengatur kembali peradilan.
Di sisi lain, oposisi dan lobi hukum Italia menentang rencana penundaan reformasi dan mengumumkan protes terhadap pemerintah.
Menurut rencana awal, reformasi itu akan dilaksanakan pada awal November ini.
Untuk mengakses dana pemulihan krisis virus corona, Italia harus mempersingkat persidangan sebesar 25 persen dalam kasus pidana dan 40 persen dalam kasus perdata dalam lima tahun.