Tersangka Narkoba Tewas di Tahanan, Propam Polda Banten Periksa Penyidik

ilustrasi - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/HO-Polda Banten)
ilustrasi - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/HO-Polda Banten)

Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Banten memeriksa penyidik Ditresnarkoba yang terlibat pada pemeriksaan tersangka kasus narkoba yang tewas di tahanan sementara.


Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, bahwa satu unit penyidik Ditresnarkoba masih dalam pemeriksaan.

"Masih, belum keluar (pemeriksaan). Jadi kalau yang dari Propam, satu unit kemarin sudah disampaikan, itu masih dalam rangka pemeriksaan," kata Kombes Didik di Serang, Banten, Selasa (12/11/2024).

Sebelumya, tersangka kasus narkoba BK (35), seorang guru honorer asal Lebak mengakhiri hidupnya di tahanan sementara.

Menurut Kombes Didik, bahwa dari hasil visum yang keluar terbukti ada bekas jejas jerat dari ikat pinggang di leher tersangka.

Kombes Didik pun menyebutkan, standar operasional dan prosedur sudah diterapkan dalam pengembangan kasus narkoba. 

Seperti pemeriksaan di tahanan sementara Ditresnarkoba Polda Banten selama 3x24 jam.

Setelah diperiksa, maka akan keluar surat perintah penahanan (SPP) resmi untuk tersangka tersebut.

Merespons kejadian itu, kata Kombes Didik, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memperketat SOP pemeriksaan tersangka kasus narkoba, guna menghindari kejadian tersebut terulang kembali di Mapolda Banten.

Sebelumnya, Kombes Didik mengatakan tewasnya tersangka narkoba BK saat ditahan, diduga karena mengakhiri hidupnya sendiri.  

Kombes Didik mengungkapkan, bahwa dalam pengembangan kasus dengan kurun waktu 3x24 jam, tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten. 

Namun pada Jumat (8/11) sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka sudah dinyatakan tewas.

"Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri," jelas Kombes Didik.

Seperti diketahui, pelaku ditangkap pada Rabu (6/11) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten. 

Ia ditangkap berikut barang bukti yaitu satu buah paket berisi ganja dengan berat bruto 69,79 gram, dan satu ponsel.

Sementara itu, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari ED yang saat ini berstatus DPO, dan sempat digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan. (ant)