Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial BK (35) seorang guru honorer asal Kabupaten Lebak, tewas saat ditahan petugas Polda Banten.
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Diskotek Crown Jadi Biang Kerok Kebakaran yang Menewaskan Belasan Orang
- Warga Desak Kades Kerta Mundur Terkait Kasus Senpi dan Narkoba
Baca Juga
Merespons peristiwa tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto dalam keterangannya mengatakan tewasnya tersangka narkoba BK saat ditahan, diduga mengakhiri hidupnya sendiri.
Kombes Didik menyebutkan, dalam pengembangan kasus dengan kurun waktu 3x24 jam, tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten.
Namun pada Jumat (8/11) sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka sudah dinyatakan tewas.
"Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri," kata Kombes Pol. Didik di Serang, Banten, Minggu (10/11/2024).
Menurut Kombes Didik, kejadian itu langsung dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah tempat kejadian perkara bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten.
"Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara," jelas Kombes Didik.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejak jerat di leher.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Kombes Didik menyampaikan Kapolda Banten turut berduka cita atas meninggalnya tahanan BK.
"Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya tersangka BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," ujarnya.
Kombes Didik mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (6/11) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti yaitu satu buah paket berisi ganja dengan berat bruto 69,79 gram, dan satu ponsel.
Informasi yang didapatkan, bahwa pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari ED yang saat ini berstatus DPO, dan sempat digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan. (ant)