Terkuaknya gaya hidup mewah dan kepemilikan harta di luar batas kewajaran oknum pejabat pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan reformasi kembali birokrasinya.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Dosen Universitas Nasional Muhammad Maulana berpendapat, reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan mendesak dilakukan, khususnya bagi yang berkecimpung di sektor penerimaan negara seperti Direktorat Pajak dan Bea Cukai.
"Ada banyak modus yang umum terjadi, di antaranya adalah penggelapan pajak dan denda pajak," demikian kata Maulana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/3).
Secara teknis, Maulana mengusulkan reformasi dilakukan dengan cara rotasi jabatan secara reguler. Dengan demikian, tidak ada seseorang pejabat yang melakukan dominasi di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan sektor penerimaan negara.
"Reformasi sistemik di jajaran Kemenkeu dapat dilakukan dengan rotasi jabatan secara reguler, agar tidak ada individu yang mendominasi dan memonopoli jabatannya," jelas Maulana.
Selain itu, Kemenkeu harus melibatkan KPK dalam melakukan langkah pencegahan korupsi. Kemenkeu juga harus melibatkan masyarakat untuk memberi advokasi khusus.
Menko Polhukam mengungkapkan bahwa ada transaksi janggal mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu contohnya, transaksi rekening yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo bisa tembus di angka Rp 500 miliar.
Temuan data Rp 300 triliun itu didata sejak tahun 2009 silam.