Polres Metro Jakarta Barat akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mencegah aksi tawuran yang belakangan marak terjadi.
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Ini Dia 6 Daerah Banjir Paling Parah di Kota Tangerang
- Diskotek Crown Jadi Biang Kerok Kebakaran yang Menewaskan Belasan Orang
Baca Juga
"Kita akan melakukan berbagai langkah kepolisian khususnya pencegahan didukung bersama stakeholder lain khsususnya dari Dinas Pendidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan Jumat (22/7).
Menurut Pasma, tidak menutup kemungkinan pihaknya mendatangi sekolah yang diduga kerap terlibat tawuran.
Nantinya, pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan akan memberikan edukasi terhadap para siswa di sekolah tersebut.
"Kita terapkan untuk bisa mencegah dari sekolah-sekolah yang ada dengan berbagai upaya kegiatan-kegiatan positif dan mewadahi bagi anak-anak," kata Pasma.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Junaedi mengatakan, pihaknya akan mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terbukti terlibat tawuran.
"Pemegang KJP akan dicabut haknya, jika berdasarkan laporan dari sekolah terbukti melakukan tawuran," kata Junaedi kepada wartawan.
Junaedi menjelaskan, siswa tidak begitu saja dicabut KJP-nya. Namun, sanksi tersebut dilakukan berdasarkan laporan sekolah maupun kepolisian.
"KJP dicabut berdasarkan laporan sekolah, mengacu laporan kepolisian yang menguatkan peristiwa dan kejadiannya," kata Junaedi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan guna memaksimalkan pencegahan aksi tawuran di kalangan pelajar.
Teranyar, polisi menangkap 22 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlibat tawuran hingga menewaskan seorang pelajar berinisial AIS (16) di Jalan Kesederhanaan, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kita tangkap 22 pelajar yang terlibat tawuran. Mereka tergabung dalam beberapa sekolah," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (21/7).
AIS yang saat itu terjatuh menjadi bulan-bulanan para pelajar yang ikut tawuran.
“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih di bawah umur,” kata Rohman.
Ketiga pelaku, SR, RA, dan AM terbukti membawa sajam dan melakukan penganiayaan hingga AIS meninggal dunia.