Tangsel dan Tangerang Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia

ilustrasi - BPBD Kota Tangerang melakukan penyemprotan jalan protokol dalam menekan polusi udara sesuai instruksi mendagri. ANTARA/HO/Pemkot Tangerang
ilustrasi - BPBD Kota Tangerang melakukan penyemprotan jalan protokol dalam menekan polusi udara sesuai instruksi mendagri. ANTARA/HO/Pemkot Tangerang

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki beberapa kota dengan kualitas udara yang buruk, beberapa di antaranya berada di provinsi Banten, yakni Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).


Berdasarkan data yang dihimpun website pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 09.38 WIB pada Selasa (15/10/2024), berikut ini lima kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.

Peringkat pertama kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia adalah Surabaya, Jawa Timur.

Indeks kualitas udara (AQI) Surabaya, Jawa Timur mencapai 159 poin atau berada pada kategori kualitas udara tidak sehat.   

Sedangkan di posisi kedua adalah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dengan AQI poin 151 atau berada pada kategori tidak sehat.

Masyarakat yang berada di Surabaya dan Tangsel diimbau untuk  menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan.

Adapun posisi ketiga adalah Tangerang, Banten dengan AQI poin 132 atau berada pada kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif.

Berikut lima kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Selasa (15/10):    

1. Surabaya, Jawa Timur dengan AQI poin 159 atau berada pada kategori tidak sehat. 

2. Tangerang Selatan, Banten dengan AQI poin 151 atau berada pada kategori tidak sehat. 

3. Tangerang, Banten dengan AQI poin 132 atau berada pada kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. 

4. Bekasi, Jawa Barat dengan AQI poin 124 atau berada pada kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. 

5. Jakarta dengan AQI poin 117 atau berada pada kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif.

Seperti diketahui, Indeks AQI menunjukkan konsentrasi polutan udara yang menunjukkan kategori kualitas udara. 

Kategori baik memiliki rentang PM 2,5 sebesar 0-50, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika.   

Kategori sedang dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.   

Kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif berada pada rentang PM 2,5 101-150, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif dan bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.   

Kategori tidak sehat dengan rentang PM 2,5 di angka 151-200, yaitu kualitas udara di wilayah tersebut tidak sehat bagi manusia untuk beraktivitas di luar.   

Kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.    

Kategori berbahaya dengan rentang PM 2,5 sebesar 300-500 atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi manusia. (*)