Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ketua KPK Beber Ini
- Kejari Bakal Panggil Harda Kiswaya Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
- Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar Diduga Punya PIL Terbongkar di Sidang Cerai
Baca Juga
Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menilai, kasus tanah rakyat yang sudah ‘tersandera’ oleh Pemkab Belitung begitu lama harus segera diselesaikan. Terlebih PTUN Pangkal Pinang sudah memutus kebenarannya.
“Yang pertama, saya melihat putusan PTUN Pangkal Pinang itu sepertinya dia (Hakim) melihat bukti-bukti kuat yang diajukan oleh penggugat,” tegasnya dalam keterangan yang diterima awak media, Senin (24/3/2025) malam.
“Karena hakim itu dalam memutus perkara, dia melihat dari bukti. Bukti itu ada 5, salah satunya mungkin dari kebenaran surat (H. Eddy Sofyan), keterangan saksi atau ada keterangan ahli dan beberapa bukti-bukti lainnya,” tambah Edi Hardum.
Bahwa intinya, lanjut dia, hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan oleh para pihak.
“Di sini hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang dia sampaikan itu memadai dan meyakinkan hakim. Kalau itu putusan hakim, saya berpendapat bahwa hakim sudah benar dan saya salut atas putusan tersebut,” bebernya.
Artinya, kata Edi Hardum, hakim lebih melihat kepada siapa yang bisa mendalilkan, itulah yang menang. Dimana dalil itu harus berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang ada.
“Kedua, dari kronologi yang disampaikan, saya melihat bahwa Pemkab di sana (Belitung) sepertinya harus bersikap jujur. Jujur kalau memang tanah itu bukan aset milik Pemkab, harus diberikan kepada yang berhak (H. Eddy Sofyan). Kembalikan,” ujarnya.
Menurutnya Pemkab Belitung tidak boleh, karena dia merasa pemerintah dalam hal ini mewakili negara, kemudian mengklaim tanah yang bukan miliknya.
“Ingat, putusan hakim (PTUN Pangkal Pinang) sudah mengatakan dia (tergugat) bersalah. Saya pikir, sudahlah serahkan saja ke Eddy Sofyan, tidak usah bertele-tele dan ini harus butuh kejujuran bahwa tanah itu memang tanahnya Eddy Sofyan,” tegas Edi Hardum.
Ditambahkan, pemerintah yang mentaati putusan pengadilan, itu akan memberikan pelajaran yang baik kepada masyarakat.
“Putusan pengadilan itu kan hukum ya, pasif yang benar. Harus diikuti, tidak boleh membangkang terhadap putusan pengadilan,” tandasnya.
“Karena putusan pengadilan sudah mengatakan bahwa itu bukan tanahnya pemkab tapi tanah Eddy Sofyan, ya harus dikembalikan kepada dia. (Pemkab) tidak boleh terus mengklaim yang akhirnya membuat tanah itu menjadi ‘tersandera’,” lanjutnya.
Kedepan, praktisi hukum bergelar doktor ini berharap dengan adanya putusan pengadilan seperti itu mampu memberikan pelajaran kepada pemerintah atau kepada siapapun.
“Jangan mengklaim kalau memang bukan haknya,” ujar dia.
“Saya berharap juga agar semua hakim, pengadilan ke depannya harus independen dalam memutus perkara. Memutus secara profesional, seperti yang dilakukan oleh PTUN di Pangkalpinang,” ucap Edi.
Diluar itu, tambahnya, usai kemelut ini pemerintah setempat (Pemkab Belitung) masih bisa bekerjasama dengan Eddy Sofyan dengan perjanjian-perjanjian yang fair dan mengikuti perjanjian yang telah disepakati bersama.
Seperti diketaui, permasalahan bermula dari kerjasama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan diatas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung.
Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan. Dilahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.
Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian tak sesuai seperti yang direncanakan.
Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab dan tidak termasuk dalam perjanjian tanah yang 11 hektar, meski masih satu hamparan.
Pihak H. Eddy Sofyan menduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dimana tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab.