Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh belum bisa memastikan bahwa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) gugur, karena tak mengikuti uji mampu baca Al Quran. Kemampuan baca Al Quran ialah syarat wajib bagi calon anggota dewan di Serambi Mekkah.
- Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 per Gram, Waktu Tepat untuk Membeli
- Skema Ganjil Genap Tol Cikupa-Merak saat Situasi Merah, Berlaku 27-30 Maret
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
Baca Juga
"Ada 186 tidak hadir, namun tidak bisa kita bilang gugur,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (13/6).
Indra menjelaskan, pihaknya tidak ingin mendahauui ketetapan berlaku ihwal pengumuman bacaleg gugur akibat tak hadir tes mampu baca Al Quran. Karena harus melewatkan tahapan atau sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sedangkan bagi bacaleg yang dipastikan mampu baca Al Quran, kata dia, KIP Banda Aceh akan kirim surat ke partai.
“Karena kita cuma beri surat mampunya saja, kalau yang tidak mampu tidak diberikan surat," katanya.
Di samping itu, Indra mengatakan, lembaganya sudah memberikan keringanan bagi bacaleg yang berhalangan uji mampu baca Al Quran. Mereka bisa mengikuti lewat virtual, misalnya untuk jemaah haji.
“Untuk yang lain juga boleh, seperti sakit dan kepentingan sepanjang ada surat dan penjelasan dari partai,” kata dia.
Untuk diketahui, KIP Banda Aceh menerima sebanyak 663 bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, hanya 447 bacaleg yang mengikuti tes baca Al Quran, atau sebanyak 186 orang tak hadir dari 6-9 Juni lalu.