Tahanan narkoba Polresta Serang Kota berinisial FA (23) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten setelah sempat tidak sadarkan diri di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Mendadak Kasus Korupsi Bank BJB Meledak, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, di Serang, Banten, Sabtu (25/1/2025).
Kombes Yudha Satria menjelaskan, bahwa FA dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (24/1) sekitar pukul 02.30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten.
Kombes Yudha Satria menyebutkan, FA merupakan tahanan kasus penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba.
"Almarhum merupakan tahanan dengan perkara peredaran obat-obatan keras," kata Kombes Yudha Satria.
Kombes Yudha Satria pun membenarkan bahwa FA sempat tidak sadarkan diri sehari sebelum dilarikan ke RSUD. Kemudian FA juga sempat dibawa ke IGD RS Bhayangkara.
Namun, kata Kombes Yudha Satria, karena diharuskan melakukan CT Scan, kemudian dirujuk ke IGD RSUD Banten yang peralatan medisnya lebih lengkap.
Sesampainya di RSUD, dokter memberitahu bahwa FA harus segera dilakukan tindakan operasi. Setelah disetujui oleh pihak keluarga, operasi pun sempat dilakukan.
Kombes Yudha Satria pun mengungkapkan turut berduka atas meninggalnya FA. Kini, jenazahnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Dari hasil pengecekan FA memiliki riwayat penyakit stroke ringan," pungkasnya. (ant)