DPRD Kota Bandung menyepakati pemberhentian jabatan Walikota Bandung periode 2018-2023. Surat pemberhentian akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
- Skema Ganjil Genap Tol Cikupa-Merak saat Situasi Merah, Berlaku 27-30 Maret
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Soal Pengembangan WKP Seulawah Agam oleh Pertamina
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fausi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/7).
"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Walikota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023," ujar Salman dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Sebelumnya, Salman mengatakan, rencana pemberhentian jabatan Yana Mulyana sebagai Walikota Bandung juga telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Kita juga sudah bahas di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman.
Sementara Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan memastikan, pengumuman pemberhentian jabatan Walikota Bandung periode 2018-2023 dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian (Yana Mulyana) ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.