Suparliah, warga Kabupaten Cirebon, menangis tersedu-sedu menceritakan bagaimana suaminya, berinisial J diduga menjadi 'kambing hitam' atau korban atas kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan di PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber Senial Rp 2,5 miliar pada tahun 2013.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ketua KPK Beber Ini
Baca Juga
Suami Suparliah yang saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) untuk sektor UMKM di PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber, Cirebon yang notabene karyawan kontrak, diduga menjadi korban rekayasa kasus tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada 26 November 2024 lalu.
"Kalau menurut saya memang ada banyak ketidakadilan terhadap suami saya ya. Di mana peranan suami saya hanya seorang marketing yang pada saat itu dia hanya sebagai pegawai kontrak,” kata perempuan yang akrab disapa Liah ini, Senin (13/1/202).
Dan J pun, lanjut dia, melaksanakan kerjanya berdasarkan apa yang diperintahkan oleh atasan. Artinya, kata dia, tidak mungkin suaminya melakukan sesuatu sendiri tanpa ada perintah dari atasan dan tanpa ada pengecekan terlebih dahulu.
"Yang sampai saat ini, atasan J waktu itu, bebas dari perkara dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Di mana suami saya bekerja di lapangan, pasti ada bagian pengecekan di dalam dan pasti ada persetujuan dari atasan,” ujarnya.
Ia pun hingga kini terus berjuang agar suaminya itu bisa bebas dari jeratan hukum atas kasus tersebut.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan untuk suami saya, untuk mendapatkan kebebasan suami saya. Karena ini bukan ada di ranah suami saya masalah yang terjadi itu,” ungkapnya.
Liah juga menceritakan, suaminya adalah tulang punggung keluarga. “Saya membutuhkan suami saya untuk bisa bebas, untuk bisa mendapatkan keadilan. Itu yang saya harapkan. Kalau menurut saya, suami saya diduga hanya jadi kambing hitam. Karena sebagai seorang marketing itu tidak memiliki akses yang (tidak terbatas) waw sekali, atau melangkah terlalu jauh,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, semua yang dilakukan J tentu atas persetujuan pimpinan-pimpinan yang ada di PT BJB Syariah KCP Sumber saat itu. Artinya, aku dia, tidak mungkin suaminya melakukan tanda tangan dengan begitu mudah dan bisa mencairkan anggaran sebegitu fantastis, yakni senilai Rp 2,5 miliar.
Lebih detail, Liah menceritakan, pada 2013 merupakan awal J mulai bekerja di PT. Bank Jawa Barat Banten Syariah (BJBS) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber Cirebon sebagai pegawai kontrak sebagaimana Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/CRB/2013 tanggal 10 Oktober 2013 (PK1) yang dikeluarkan PT. BJBS, dengan batasan pekerjaan Staf Pemasaran Pembiayaan.
Selanjutnya, di 2014, J kembali menandatangani perjanjian kerja sebagai pegawai kontrak di KCP BJBS Sumber Cirebon sebagaimana Perjanjian Kerja Nomor 26/PK- SP/CRB/2014 tanggal 19 September 2014 (PK2) yang dikeluarkan PT. BJBS, dengan batasan pekerjaan masih sebagai Staf Pemasaran Pembiayaan.
“Baru pada 2015, suami saya diangkat sebagai pegawai tetap di KCP BJBS Sumber Cirebon, yang selanjutnya Jumena (NIP 15.79.0789) pada tahun 2023 dipindahkan atau dimutasi, yang semula sebagai Account Officer (AO) UMKM dan Ritel pada KCP BJBS Sumber Cirebon menjadi AO Ritel Komersial pada Kantor Cabang (KC) BJBS Cirebon,” ujarnya.
Pada 2024, J mendapat surat panggilan dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement atau Stand By Loan oleh KCP BJBS Sumber Cirebon kepada CV Nadzif dalam kurun waktu 2013-2015.
Selama dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Kabupaten Cirebon atas perkara dugaan Tipikor tersebut, J selalu mendapatkan pendampingan dari bagian legal KC BJBS Cirebon. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, J tidak bersedia lagi untuk didampingi bagian legal KC BJBS Cirebon dan juga menolak tawaran KC BJBS Cirebon menyediakan pengacara.