Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan II dan denda Rp50 juta kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten.
- Janji IPO Berujung Tipu Daya, Tabratas Tharom Rugikan Maicih hingga Miliaran
- Warga Galau Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Bapenda Banten Tegas Tak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB
- Menutup 2024, Kinerja Bank Banten Positif Cetak Laba Rp 26 Miliar
Baca Juga
Pasalnya, hingga tanggal 30 Juni 2024 belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2024 tanpa audit ataupun penelaahan terbatas.
Sanksi itu dijatuhkan karena melanggar Ketentuan III.1.1.5.1. Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim.
Dalam beleid itu diatur paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik.
Selanjutnya, mengacu Ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta bila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.
Sebenarnya, BEKS telah menyampaikan laporan keuangan semester I 2024 pada tanggal 6 Agustus 2024. Tapi pada tanggal 15 Agustus 2024 kembali menyampaikan laporan keuangan koreksi. BEKS kembali mengumumkan laporan keuangan koreksi pada tanggal 5 September 2024.
Sebelumnya, DPRD Lebak Banten juga kecewa dengan pelayanan Bank Banten yang minim fasilitas.
Bangbang, Anggota dewan Lebak meminta kerjasama Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) pemkab dengan Bank Banten dievaluasi atau ditinjau ulang.
“Misalnya, dari sarana ATM Bank Banten juga masih minim, terus terkadang stok keuangannya juga belum stabil atau kosong,” ujar Bangban.