Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah lantang menyoroti permasalahan warga yang diperiksa aparat penegak hukum terkait pengambilan pasir laut di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Sengketa Pilkada Serang 2024, Andika Hazrumy Pasrah Hasil Putusan Sela MK
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Musa Weliansyah dalam rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Banten, Selasa (15/10/2024).
Menurut Musa Weliansyah, warga tersebut mengangkut pasir yang sama diduga digunakan untuk proyek daerah irigasi (DI) Cibinuangeun dan Cilangkahan Dua, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Legislator Banten ini menyebutkan, bahwa warga yang menjual pasir sebagai mata pencaharian paling sedikit menerima upah Rp100.000-Rp200.000 per hari.
Sedangkan penggunaan pasir laut untuk pembangunan irigasi DI Cibinuangeun tersebut dengan proyek sebesar Rp8 miliar, dan DI Cilangkahan dua proyeknya sebesar Rp4 miliar.
Oleh karena itu, Musa Weliansyah menyoroti mirisnya ketika rakyat kecil yang hanya mengangkut pasir laut sekitar 2-3 mobil diupah Rp100.000 harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Bayangkan kalau mereka sehari cuma digaji Rp100.000 untuk menafkahi anak keluarganya, kemudian mereka harus berurusan dengan aparat hukum, miris saya Pak," kata Musa Weliansyah mengarah pada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
"Tapi di sisi lain tidak ada penindakan serius bagi penadah yang ribuan kubik," sambungnya.
Sementara itu, Al Muktabar mengatakan pihaknya masih mengkonfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten apakah pembangunan daerah irigasi itu menggunakan pasir laut wilayah Malimping.
"Tadi saya sudah tanya dengan Kepala Dinas PUPR untuk kita cek dalam rangka pembangunan itu apa betul menggunakan pasir laut," jelas Al Muktabar.
"Nanti ada invoice pembelanjaan pasirnya, kan terbukti, tidak katanya kan? Nanti kita cek," imbuhnya.
Selain itu, Al Muktabar juga akan mengkroscek kewenangan terkait pasir laut tersebut.
Orang nomor satu di Banten itu juga menjamin selama melaksanakan tambang sesuai aturan, maka dampak kerusakan lingkungan maupun ekonomi masyarakat akan seminimal-minimalnya.
"Sehingga kita tentu harus arif dan bijaksana dalam mengeksplorasi maupun mengeksploitasi sumber daya alam. Dan itu menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya. (ant)