Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan menetapkan tersangka baru.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu siang (15/6).
Namun demikian, KPK belum membuka identitas tersangka baru tersebut, termasuk pasal yang disangkakan, dan uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.
"Kami akan sampaikan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan. KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu adik Bupati Muna Rusman Emba, L.M Rusdianto Emba sebagai pihak pemberi suap.
Bahkan, KPK dikabarkan sudah memanggil Bupati Muna untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini. Namun hingga siang hari ini, Rusman belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.