PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan diskon tarif layanan ekspres lintasan Merak-Bakauheni hingga 36 persen yang bertujuan untuk mengurai penumpukan di dermaga eksekutif.
- Dua Hari Lagi Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu Temukan Ini
- Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini 12 Gerai Samsat di Kota Tangerang
- Gubernur Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Santoso dalam keterangannya di Cilegon, Banten, Rabu (26/3/2025).
"Inilah yang kemudian salah satu strategi kami untuk mengurai, supaya nanti tidak terjadi penumpukan di dermaga-dermaga eksekutif," kata Heru Santoso.
Heru Santoso menyebutkan, bahwa kebijakan diskon tarif layanan ekspres lintasan Merak-Bakauheni 21-36 persen adalah yang pertama kalinya. Setelah sebelumnya, pihaknya menetapkan kebijakan tiket satu harga.
Menurut Heru Santoso, kebijakan tersebut hadir karena berkaca dari angkutan Lebaran sebelumnya.
Selain itu, hal ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada angkutan Lebaran.
Heru Santoso mengungkapkan, pemberlakuan diskon tarif layanan ekspres tersebut mulai berlaku 24-30 Maret, sehingga masyarakat tidak lagi bisa memilih untuk berangkat dari dermaga eksekutif.
"Karena nanti persebaran untuk distribusi kendaraan itu akan diatur sedemikian rupa dengan adil," jelasnya.
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meniadakan tarif layanan express di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni sejak 24-30 Maret 2025.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik yang berlaku untuk seluruh golongan kendaraan. Termasuk pejalan kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, dan Gol VIA.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin memastikan dalam penerapan kebijakan itu pihaknya telah memberikan diskon tarif hingga 36 persen, karena selama periode mudik yang mendekati Hari Lebaran hanya diberlakukan tiket reguler.
ASDP juga memperpanjang kebijakan diskon tarif kendaraan penumpang hingga 36 persen pada layanan ekspres lintasan Merak-Bakauheni. Kebijakan ini berlaku mulai H-7 hingga H-1, 24-30 Maret 2025 untuk seluruh golongan kendaraan, termasuk pejalan kaki.
Menurut Shelvy, bagi para pemudik yang telah membeli tiket layanan express, maka dapat melakukan refund tiket. (ant)