Pemerintah terkesan plin-plan terhadap wacana penghapusan minyak goreng (migor) curah. Wacana yang kembali digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini, sebetulnya pernah tercetus sejak 2014 dan 2021 lalu namun sampai sekarang belum dieksekusi Kementerian Perdagangan RI.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Al Muktabar Resmi Serahkan Tugas Pj Gubernur Banten, Penggantinya Bukan Orang Sembarangan
Baca Juga
Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, isu penghapusan minyak curah ini terjadi karena beberapa alasan, salah satunya higienisitas. Bahkan di dunia cuma ada dua negara yang menggunakan minyak ini, yaitu Indonesia dan Bangladesh.
“Melihat beberapa fakta di lapangan bahwa penghapusan minyak goreng curah sulit diwujudkan, karena memang kebutuhan nasional untuk masyarakat menengah ke bawah masih bergantung pada minyak ini, sehingga kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan,” kata Abdullah yang dikutip redaksi, Kamis (16/6).
Menurutnya, masyarakat menengah ke bawah yang berbelanja ke pasar tradisional masih bergantung dan masih sangat membutuhkan minyak curah. Mulai dari pedagang gorengan, pedagang kaki lima (PKL), warung rumahan atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
IKAPPI melihat bahwa penghapusan minyak ini bisa terjadi jika masih ada upaya alternatif pengganti minyak goreng curah dengan harga murah. Sebagai contoh minyak goreng kemasan sederhana, yang harganya lebih murah dari minyak goreng kemasan.
“IKAPPI berharap minyak goreng kemasan sederhana yang diharapkan masyarakat menengah ke bawah masih bisa dijalankan,” kata Abdullah.
Dalam catatan IKAPPI, minyak goreng curah sudah mengalami penurunan cukup signifikan dari sebelumnya. Beberapa waktu lalu harganya sempat tembus di angka Rp 20.000, sekarang mulai mendekati harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000, yaitu seharga Rp 15.500 di pasar tradisional di Indonesia.
Bahkan IKAPPI bersama Satgas Pangan Mabes Polri dan Badan Pangan Nasional terus berupaya mempercepat pasokan di pasar-pasar tradisional. Harapannya keberadaan minyak goreng curah terus melimpah.
“Kami berharap agar wacana penghapusan minyak goreng curah ini agar dapat didiskusikan kembali sebelum diputuskan dan diimplementasikan. Ini (terkait) bagaimana polanya, bagaimana harganya, dan bagaimana distribusinya karena kendala dan persoalan selama ini terjadi pada harga dan distribusi,” kata Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, minyak goreng curah akan dihapus oleh pemerintah secara bertahap. Sebagai gantinya, minyak goreng akan diedarkan dalam kemasan sederhana.
Alasan kebersihan jadi salah satu latar belakang pengemasan minyak goreng sederhana. Luhut mengklaim pengusaha minyak goreng pun sudah menyetujuinya.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers soal Ekspor CPO dan Minyak Goreng bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (10/6).[R[