Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) hingga saat ini masih menunggu masukan dari sejumlah pihak terkait kesimpulan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Al Muktabar Resmi Serahkan Tugas Pj Gubernur Banten, Penggantinya Bukan Orang Sembarangan
Baca Juga
"Kita anggap rekomendasi 8,26 persen besaran UMP itu dari hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah bersama akademis, serikat buruh, dan pengusaha," ujar Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel David H Aljufri, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (23/11).
Namun, besaran kenaikan UMP itu belum disetujui para buruh, karena meminta kenaikan sebesar 13 persen. Alasannya, UMP dalam dua tahun terakhir tak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.
"Sedangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 8 tahun 2022 maksimal kenaikan UMP diangka 10 persen,” imbuh politikus Partai Golkar ini.
Dalam rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah tersebut menurutnya serikat buruh menandatangani tetapi menolak kenaikan 8,26 persen dan tetap bertahan di angka 13 persen.
"Yang dari Apindo tidak menandatangani, jadi Jumat (25/11) jam 09.00 Komisi V akan memanggil Apindo, siangnya kita mengundang serikat buruh, termasuk Disnaker untuk mendengar dulu alasan mereka kemudian akan kita ambil kesimpulan,” tuturnya.
Semuanya, menurut David, akan kembali ke Gubernur Sumsel. Karena 28 November UMP Sumsel tahun 2022 sudah harus diumumkan oleh Pemprov Sumsel dan diikuti UMP kabupaten kota.