PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan jawaban pada pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar, suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini.
- Janji IPO Berujung Tipu Daya, Tabratas Tharom Rugikan Maicih hingga Miliaran
- Diskon Pajak 25 Persen PBB-P2 dan BPHTB di Kota Tangerang Bisa Dibayarkan Saat Libur
- AEON Hadirkan Konsep Destinasi Keluarga di Eastvara BSD City Tangerang
Baca Juga
Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman mengatakan, jawaban sekaligus penjelasan ini penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahan perihal duduk perkara yang dimaksud.
"Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Ari Kurniaman di Jakarta, Minggu (12/6).
Dikatakan Ari, Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah. Utamanya, dalam pengambilan tindakan yang dipastikan sesuai dengan perjanjian perusahaan dan nasabah.
"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan saudari Yuliandhini, istri dari saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur," kata Ari.
"(Tindakan ini) dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya," imbuhnya menerangkan.
Ari menjelaskan, Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama satu tahun.
Tetapi, kata Ari, Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.
Bank BTN, lanjutnya, juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual atau dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.
"Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini," tuturnya.
Masih kata Ari, sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya.
"Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami," jelasnya.