Beberapa hari ini media sosial dihebohkan soal dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2020 di DKI Jakarta.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan dan mempersilakan masyarakat untuk melapor kalau mengetahui soal dugaan korupsi bansos ini.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi beredarnya narasi soal dugaan korupsi program bansos Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp 2,85 triliun.
"Terkait dengan itu, nanti kami akan cek ya mengenai kasus tersebut, apakah ada di KPK atau tidak," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (12/1).
Tetapi prinsipnya, kata Ali, bila masyarakat mengetahui dugaan korupsi, dipersilakan untuk melaporkan ke KPK melalui berbagai kanal yang tersedia.
"Kami pasti menindaklanjuti, kami verifikasi, kami telaah terhadap peristiwa pidana korupsi misalnya. (Kemudian) kami tindaklanjuti, kami lakukan pengayaan informasi lebih lanjut," pungkas Ali.