Skema Ganjil Genap Tol Cikupa-Merak saat Situasi Merah, Berlaku 27-30 Maret

ilustrasi - Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Leganek Mawardi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Devi Nindy)
ilustrasi - Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Leganek Mawardi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

Ditlantas Polda Banten akan memberlakukan skema ganjil genap saat situasi merah untuk kendaraan di Tol Cikupa-Merak, yang berlaku mulai tanggal 27-30 Maret 2025.


Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Leganek Mawardi dalam keterangannya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (27/3/2025).

Kombes Leganek mengatakan pemberlakukan ganjil genap juga sekaligus dengan penerapan delay system untuk memecah arus kendaraan.

"Kalau situasi merah, baru masuk sampai ke dalam tol. itu akan kita lakukan delay system," kata Kombes Leganek.

"Kemudian kita juga berlakukan untuk ganjil-genap itu tadi. Fungsinya adalah untuk pemecah arus lalu lintas," sambungnya.

Kombes Leganek menyebutkan, penerapan ganjil genap telah berlaku Kamis (27/3) mulai pukul 14.00 WIB. Apabila plat kendaraan tidak sesuai dengan hari ganjil maupun genap, maka akan diarahkan ke jalur arteri.

"Sementara ini, situasi arus kendaraan masih normal," kata Kombes Leganek.

Untuk situasi hijau itu normal dalam antrean masih dalam di kawasan Merak, Indah Kiat, Kajima, serta di dermaga eksekutif sekarang juga.

Kemudian kalau situasi kuning, ini antrian sudah melewati di luar buffer area yakni Jalan Cikuasa atas menuju ke Merak.

"Dan situasi saat ini masih normal. Jadi kita masih belum berlakukan. Tapi kita menghimbau kalau dalam situasi kuning dan situasi hijau, itu sifatnya masih himbauan kepada masyarakat, untuk membagi jadwalnya, mengatur jadwal keberangkatannya," pungkasnya. (ant)