Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang perdana terhadap anggota Bawaslu Sumatera Utara, Johan Alamsyah, terkait dugaan pelanggaran etik.
- Skema Ganjil Genap Tol Cikupa-Merak saat Situasi Merah, Berlaku 27-30 Maret
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Soal Pengembangan WKP Seulawah Agam oleh Pertamina
Baca Juga
Persidangan dimulai dengan mendengarkan pokok-pokok aduan dari pengadu, Nazaruddin yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.
Dalam persidangan perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9), Johan membantah tuduhan terkait statusnya sebagai dosen PNS yang mengajar di UIN Sahada Padangsidimpuan saat menjadi anggota Bawaslu Sumut.
Johan mengaku sudah tidak lagi mengajar sebagai dosen sejak bertugas sebagai anggota Bawaslu Sumut.
Dipaparkan Jogan, dia adalah PNS di STAIN Padang Sidempuan yang kemudian berganti status menjadi UIN Sahada, sebelum pada 2018 melamar Bawaslu.
"Kemudian teradu meminta kepada rektor dan keluarkan surat rekomendasi nomor 1011 tahun 2018 yang mengizinkan teradu mengikuti seleksi anggota Bawaslu Sumut. Dan surat ini sudah disampaikan kepada tim seleksi dan dinyatakan berkas lengkap," ungkap Johan, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.
Johan juga menjelaskan bahwa berkas itu pun sudah diterbitkan dalam laman Bawaslu Sumut dan telah dinyatakan lengkap.
Bahkan, saat mengikuti fit and proper test, Johan juga meminta kepada rektor untuk menerbitkan surat izin menjadi anggota Bawaslu yang juga diterbitkan dengan nomor 1579 pada 6 Juli 2018 dan telah diserahkan ke Bawaslu RI.
Sejak dilantik sampai saat ini bekerja di Bawaslu Sumut, Johan meegaskan, dia tidak pernah lagi bekerja sebagai dosen.
"Terkait hal ini bisa dicek web PPDIKTI Kemendikbud bahwa nama teradu lagi melaksanakan lagi sebagai dosen karena diberhentikan sementara waktu," tegasnya.