Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 September lalu membongkar pabrik narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) yang dijalankan di rumah mewah oleh tuan rumah Beny Setiawan bersama keluarganya.
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Ini Dia 6 Daerah Banjir Paling Parah di Kota Tangerang
- BPBD Lebak Kirim Warning, Wisatawan Harap Waspada Bencana Alam saat Liburan Panjang
Baca Juga
Ironinya, warga RT 14/RW 01 Lingkungan Gurugui Kompleks Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang, tak pernah mengira bahwa rumah mewah yang berdiri di kawasan itu sebagai pabrik narkotika selama dua bulan terakhir.
Meski warga sekitar tak menyadari, tetapi praktik ilegal di rumah mewah itu akhirnya terungkap oleh petugas BNN.
Dalam penggerebekan di rumah mewah itu, sejumlah barang ilegal siap edar berupa 971.000 butir PCC serta berton-ton bahan obat keras berbahaya tersebut akhirnya disita petugas.
Saat penggerebekan berlangsung, Ketua RT 14 Akhmad Husni menyaksikan sendiri warganya tertangkap basah beserta barang buktinya.
Sebelumnya, Akhmad Husni mengaku sempat dihubungi berulang kali oleh BNN untuk memantau aktivitas orang dalam rumah mewah itu sebelum penggerebekan, hingga akhirnya ia menerima laporan bahwa dua warganya ditangkap untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Setelah penggerebekan itu, Akhmad Husni menceritakan bahwa selama ini warga tidak menemukan hal yang janggal pada aktivitas penghuni rumah mewah yang berpagar cukup tinggi itu.
"Enggak kelihatan (kejanggalannya), paling ada yang menyapu, cuci mobil, tapi enggak setiap hari. Enggak mencurigakan sih, hanya pintu gerbangnya ditutup," jelas Akhmad Husni.
Menurut Akhmad Husni, sang tuan rumah Beny Setiawan sempat melaporkan ke Ketua RT bahwa ada penarikan utang di rumah tersebut.
Hanya saja, Akhmad Husni sempat terkejut ketika Beny Setiawan keluar dari grup Whatsapp warga kompleks.
Selain itu, pada Juli 2024, RY yang mengaku istri Akhmad Husni, melapor rumah itu akan ditinggali saudara bapaknya bernama JF.
Meski jarang bersosialisasi, RY sering menyumbang air mineral untuk acara-acara pengajian warga setempat sehingga kecurigaan tersebut hilang.
Sekeluarga Terlibat
Namun, yang membuat warga heran sampai saat ini, yakni pabrik narkoba tersebut tidak hanya melibatkan satu-dua orang, melainkan satu keluarga.
Satu keluarga Beny Setiawan dapat memproduksi hingga 80 ribu butir PCC. Mereka membuatnya hanya dengan modal nekat, berdasarkan eksperimen sendiri, serta informasi yang ia peroleh dari buku.
Dalam keterangannya, Beny Setiawan mengakui bahwa bisnis barang haram ini sangat menggiurkan keuntungan dibandingkan usaha dia sebelumnya sebagai penyuplai minyak goreng kemasan dan air minum dalam kemasan.
Pasalnya, aset dari usaha tersebut sekitar Rp10 miliar, yang terdiri atas dua rumah serta empat mobil.
Sementara istri Beny Setiawan, RY, memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta.
Adapun sang anak, AC, berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi. AC diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran.
Selain itu, menantu Beny Setiawan, LF, memiliki peran penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar, yang merupakan "koki” peracik pil berbahaya tersebut.
Saat penggerebekan aparat BNN menangkap 10 orang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Narkotika PCC yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut telah terjual kurang lebih sebanyak 6,9 juta butir bila dilacak dari pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Sementara dari pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, masih terdapat 45 juta butir PCC yang sudah diedarkan di Jawa Timur.
Selain di Jawa Timur, penyebaran narkotika dari pabrik tersebut meluas hingga Jakarta dan Banjarmasin.
Kini, BNN masih menyelidiki apakah terdapat peredaran PCC dari pabrik tersebut di Banten. (ant)