Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengharapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih, Andra Soni-Dimyati Natakusumah dilantik pada 6 Februari 2025.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Kades Kohod Bantah Perintahkan Pasang Pagar Laut di Tangerang, Ini Katanya
- Kontroversi Pagar Laut di Tangerang, Walhi Desak Pemerintah Segera Bongkar
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam keterangannya di Serang, Banten, Kamis (23/1/2025).
"Semoga proses pelantikan berjalan lancar dan sukses," kata Mohamad Ihsan.
Mohamad Ihsan mengungkapkan, selain pelantikan gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih, pelantikan kepala daerah terpilih lainnya yang tidak ada perselisihan pilkada seperti di Kabupaten Lebak, Tangerang, Kota Cilegon, Serang, dan Kota Tangerang, dapat dilakukan di waktu yang sama.
Menurut Mohamad Ihsan, pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikannya dilaksanakan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Terdapat tiga daerah yang menggugat hasil pilkada ke MK yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
"Tentu kita akan mengikuti dan mempedomani keputusan dari pusat," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Sedangkan, pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. (ant)