Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan tidak ada perumahan eksklusif di Indonesia setelah melihat ada beberapa kasus terkait akses jalan tembus yang ditutup pengembang.
- Pantai Pangandaran Minta Korban, Wisatawan Hilang Terseret Ombak
- Bupati Maesyal Turun Tangan Terkait Bocah Tujuh Tahun Dikurung di Rumah Kosong
- Warga Harap Waspada Dukun Palsu dan Dukun Cabul, Polres Serang Bongkar Modusnya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI," kata Menteri Ara.
Menteri Ara menyebutkan, tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia serta meninjau langsung ke lokasi yang akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi akar permasalahan serta meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang, ada sehingga tidak merugikan pihak mana pun.
Selain itu, Menteri Ara menilai bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan, dan bisa dilakukan pembongkaran pagar dengan menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta.
Mediasi dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP.
Menteri Ara menekankan pada kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar.
Menurutnya, pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik.
"Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh lurah, camat, wali kota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI," ungkapnya.
Oleh karena itu, Menteri Ara meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti begitu selesai dibangun, jalan tembok pembatas akan dibongkar, sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku.
"Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya. (ant)