Seluruh daerah di Jabar kini telah dinyatakan masuk dalam kategori Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Kendati begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menyebut penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan dan harus diperketat.
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Ini Dia 6 Daerah Banjir Paling Parah di Kota Tangerang
- Diskotek Crown Jadi Biang Kerok Kebakaran yang Menewaskan Belasan Orang
Baca Juga
Kepala Dinkes Jabar, Nina Susana Dewi mengungkapkan, kategori PPKM menjadi kabar baik untuk masyarakat di Jabar. Akan tetapi, status Covid-19 saat ini masih pandemi dan belum dinyatakan endemi sehingga prokes tetap diterapkan.
"Melihat dari Inmendagri yang terbaru, Jabar memang berada dalam PPKM Level 1 semua. Masih ada kebijakan dari kami, bahwa walau semua (wilayah Jabar) PPKM Level 1. Kita ini sebetulnya belum endemi, tapi baru melandai," ungkap Dewi, Kamis (16/6).
Didasari status pandemi, Dinkes Jabar meminta masyarakat jangan menganggap Covid-19 telah tiada apalagi di Indonesia sudah ada BA.4 dan BA.5 turunan dari Omicron. Sehingga, ia mengimbau prinsip 3M dan 3T tetap dilaksanakan meskipun terdapat imbauan di luar ruangan dibolehkan tanpa masker.
"(Kami) mengharapkan kesadaran masyarakat karena belum semua orang bisa bebas. Seperti halnya orang yang komorbid atau anak-anak itu tetap harus memakai masker," kata Dewi.
Oleh sebab itu, Dewi menyarankan masyarakat agar selalu selalu hati-hati dan tetap mengenakan masker. Sebab, saat ini orang sudah mulai duduk berdempetan di ruang tertutup orang sudah mulai duduk berdempetan.
"Masker harus selalu dijaga, jaga jarak juga harus dilaksanakan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 tahun 2022 tentang pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Inmendagri itu juga menyatakan bahwa 27 daerah di Jabar masuk PPKM level 1.