Selain memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (26/9), tim penyidik memanggil dua orang saksi lain.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (26/9).
Kedua saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Tamara Anggany selaku karyawan swasta; dan Wiyanti Hakim selaku PNS.
Gubernur Lukas sendiri telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.