Sungguh memalukan, sejumlah anggota DPRD Kota Serang, Banten diketahui ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan pengajuan pinjaman seusai dilantik.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Perumahan Pondok Taktakan Indah Serang, Hunian Subsidi Terbaik BTN Awards 2025
- Sengketa Pilkada Serang 2024, Andika Hazrumy Pasrah Hasil Putusan Sela MK
Baca Juga
Sungguh memalukan, sejumlah anggota DPRD Kota Serang, Banten diketahui ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan pengajuan pinjaman seusai dilantik.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri, di Serang, Kamis (5/9/2024).
Ahmad Nuri blak-blakan mengatakan sejumlah bank telah menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar selama masa jabatan mereka.
"SK DPRD sebagai jaminan pinjaman kepada bank merupakan hak bagi anggota dewan. Sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya," ungkap Ahmad Nuri.
Menurut Ahmad Nuri, sejauh ini ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK nya ke bank untuk pinjaman.
Meski Begitu, Ahmad Nuri tidak menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut.
"Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tahu nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani," jelas Ahmad Nuri.
Merespons hal tersebut, Ketua sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan menggadaikan SK ke bank merupakan hak setiap anggota dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Kalau bicara itu mah saya nggak bisa ngomong apa-apa. Karena itu kebutuhan dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," ujar Muji Rohman.
Muji Rohman membeberkan bahwa digadaikan SK Anggota DPRD karena untuk mengembalikan dana kampanye selama gelaran Pemilu 2024.
Sebelumnya, sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, (3/9).
Agenda pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 34 tahun 2024 tentang peresmian dan pengangkatan Anggota DPRD Kota Serang tahun 2024-2029 oleh Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri. (ant)