Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Banten melakukan operasi penindakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran khususnya jelang dan selama Ramadan.
- Awas Gelombang Tinggi, Wisatawan Pantai Sawarna dan Goa Langir Harap Waspada
- Pantai Pangandaran Minta Korban, Wisatawan Hilang Terseret Ombak
- Macan Kumbang Masuk Pemukiman Warga di Banten, 6 Ekor Kambing Lenyap
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025).
Irman Pujahendra mengatakan dalam kegiatan tersebut, Satpol menggandeng TNI dan Polri untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial bahkan meresahkan masyarakat sekitar.
Selain menjadi agenda rutin Satpol PP Kota Tangerang, kegiatan tersebut pun untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat menyambut bulan Ramadan.
"Satpol PP Kota Tangerang berharap operasi tersebut dapat mendukung keamanan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan," jelas Irman Pujahendra.
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 17 pasangan bukan suami istri di tempat penginapan di wilayah Kecamatan Karawaci, Tangerang dan Neglasari.
Irman Pujahendra menyebutkan, kepada pasangan tersebut, Satpol PP Kota Tangerang memberikan sanksi teguran secara tegas sekaligus melakukan pembinaan lebih lanjut untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kami juga telah memberikan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera, dengan harapan dapat mengurangi praktik pelanggaran Perda secara signifikan di Kota Tangerang khususnya menjelang masuknya bulan suci Ramadan pada awal pekan depan," pungkasnya. (ant)