Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mengajukan keberatan dan menolak menandatangani formulir D hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Serang.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang 19 April, Jangan Golput
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
- MK Putuskan Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ini Jadwalnya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan saksi paslon nomor urut 1 Mufrod, di Serang, Banten, Rabu (4/12/2024).
Mufrod menegaskan tidak menandatangani formulir D Hasil Kabupaten Serang lantaran adanya dugaan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Mufrod mengaku, bahwa hingga H-1 hari pemungutan suara elektabilitas Airin-Ade Sumardi jauh lebih tinggi ketimbang paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
"Kalau elite PDIP sebut ini anomali di Pilkada Banten ini," kata Mufrod seusai rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang.
Mufrod menyebutkan, dugaan kecurangan TSM tersebut akan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena saat ini pasangan Airin-Ade Sumardi telah mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke MK.
"Yang menentukan, mengadili di MK terkait siapa yang melakukan kecurangan TSM," jelas Mufrod.
Namun, Mufrod mengaku tidak mau menuduh siapa pun yang terlibat dalam melakukan kecurangan TSM tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, pasangan Airin-Ade memperoleh sebanyak 356.052 suara.
Sementara pasangan Andra-Dimyati unggul mendapatkan 475.441 suara.
Seperti diketahui, jumlah DPT Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 ini sebanyak 1.225.871 pemilih. (ant)