Keresahan tengah melanda ratusan warga Jalan Kebon Kacang 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keresahan ini dipicu oleh rencana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap 90 rumah di lokasi itu pada Selasa kemarin (18/7).
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Soal Pengembangan WKP Seulawah Agam oleh Pertamina
- Pemkot Serang dan PIK 2 Teken MoU Atasi Masalah Banjir Pakai Dana CSR
Baca Juga
Namun hingga pukul 13.00 WIB, rombongan dari PN Jakarta Pusat tak terlihat mendatangi lokasi, dengan alasan yang tidak jelas. Namun warga bertekad akan tetap menghadapi hingga jelas duduk masalahnya.
Pembina Forum Warga Kebon Kacang 2, Rustam Efendi mengatakan, gugatan atas lahan milik warga itu dilakukan seorang wanita berinisial S pada 2009.
Rustam yang juga Ketua RW 06 ini menambahkan, permasalahan ini mulai mencuat usai surat tanah S ini diganti pada 2009, dengan dugaan merekayasa tanda tangan warga yang seolah-olah warga memberi persetujuan ke S untuk mengganti surat tanahnya.
"Apapun ceritanya, kami tetap akan mempertahankan tanah kami hingga titik darah penghabisan," kata Rustam dalam keterangannya.
Pembina Forum lainnya, Anton RH menambahkan, lokasi yang ditempati sejak 1939 adalah tanah sah dari kakek nenek mereka.
"Setahu saya ini tanah Betawi yang diambil penjajah Belanda sebelum 1939. Kami akan tetap kokoh dalam memperjuangkan tanah kami," tegas Anton.
Dalam pertemuan kali ini turut dihadiri Muspika Tanah Abang, Ketua Forum Warga Kebon Kacang 2 Lutfiansyah (Ketua RT 007), M Robbi (Ketua RT 005), Rozalya (Ketua RT 011), dan jajaran pengurus forum lainnya.