Ratusan Warga Desa Sentul Unjuk Rasa, Tuntut Penutupan Pabrik Pengelola Limbah B3 di Tangerang

ilustrasi - Ratusan warga Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten unjuk rasa. (ANTARA/Azmi)
ilustrasi - Ratusan warga Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten unjuk rasa. (ANTARA/Azmi)

Ratusan warga Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik pengelola limbah bahan bahaya beracun (B3) milik PT. Sukses Logam Indonesia (SLI).


Pantauan yang terlihat, ratusan warga mendatangi lokasi pabrik pengelolaan limbah B3 tersebut sebagai bentuk menyampaikan aspirasinya kepada pemilik pabrik.

Salah satu tokoh pemuda setempat menegaskan, tuntutannya tersebut karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh pabrik pengelola limbah bahan bahaya beracun itu sangat mengganggu.

"Gangguan dari pabrik yang pembukaannya dihadiri Yusril Ihza Mahendra pada 20 September 2024 lalu mengeluarkan aroma berupa bau menyengat dan bising," kata Irwan di Tangerang, Banten, Minggu (27/10/2024).

Irwan blak-blakan, dampak adanya aktivitas pengelolaan limbah B3 yang dilakukan perusahaan tersebut sudah meresahkan dan mengganggu masyarakat terutama berdampak pada kesehatan seperti saluran pernapasan, pusing, dan mual.

Menurut Irwan, aktivitas industri ini juga telah mengganggu sektor pendidikan dan keagamaan warga sekitar. 

Pasalnya, peserta taman baca masyarakat (TBM), PAUD, dan pengajian sulit berkonsentrasi karena bau. Bahkan dalam aktivitas keseharian, sebagian warga sudah menggunakan masker.

"Lebih parah lagi, PT. SLI beraktivitas selama 24 jam. Bunyi bising dari aktivitas pabrik mengganggu istirahat warga. Beberapa warga mengaku mulai terkena gejala depresi," ungkap Irwan.

Oleh karena itu, sejumlah warga setempat menuntut keras kepada PT SLI sebagai penanggung jawab dari pabrik itu untuk segara menghentikan segala aktivitas yang mengganggu warga.

Selain itu, warga juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) segera memberi sanksi kepada perusahaan itu yang tidak mampu mengendalikan dampak pencemaran.

"Perusahaan agar bisa memindahkan lokasi usaha ke tempat yang jauh dari pemukiman warga," jelasnya.

Merespons masalah itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrur Rozi berjanji akan melakukan pengecekan dan pemanggilan kepada perusahaan pengelola limbah B3 tersebut.

Menurut Fachrur Rozi, upaya itu dilakukan guna memastikan serta mengklarifikasi apakah perusahaan itu benar-benar telah melakukan pencemaran lingkungan hingga berdampak kepada warga setempat.

"Yang jelas PT SLI itu kewenangannya ada di pusat. Dan hari Selasa, pihak kecamatan sebenarnya sudah mengundang termasuk dari kementerian, karena kalau izinnya juga dari pusat," ujarnya. (ant)