Ratu Tatu Memang Top, Pemkab Serang Ambil Alih Puluhan PSU Perumahan Secara Sepihak

ilustrasi - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kedua dari kiri) saat serah terima PSU Perumahan di Serang, Banten, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/HO-Pemkab Serang)
ilustrasi - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kedua dari kiri) saat serah terima PSU Perumahan di Serang, Banten, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/HO-Pemkab Serang)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, melakukan tindakan cepat untuk mengamankan dan mengambil alih puluhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah ditinggalkan oleh pengembang.


Hal tersebut diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Serang, Banten, Rabu (6/11/2024).

Menurut Ratu Tatu, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), sebanyak 159 perumahan di Kabupaten Serang, di mana 46 perumahan di antaranya pengembang baru menyerahkan PSU kepada Pemkab Serang melalui DPRKP.

"Rinciannya 34 perumahan diserahkan dari pengembang kepada Pemkab Serang, sedangkan 12 PSU perumahan diambil alih sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Serang," kata Ratu Tatu.

Ratu Tatu menjelaskan, Pemkab Serang mengambil alih secara sepihak karena sudah ditinggalkan oleh pengembang, dan saat ini kondisi jalan di perumahan tersebut sudah rusak ditambah ada desakan dari warga agar segera diambil alih oleh Pemda.

"Setelah serah terima, tentunya Pemda punya kewenangan untuk membangun jalan yang sudah rusak," jelas Ratu Tatu.

Serah terima PSU perumahan tersebut sangat penting, kata Ratu Tatu, karena di dalam perumahan itu ada hak-hak warga, baik infrastruktur jalan, fasilitas keagamaan, ruang terbuka hijau, juga tempat pemakaman umum atau TPU.

"Kami juga meminta kepada REI dan Apersi Banten untuk terus memantau para pengembang agar segera serah terima ke Pemda," tegas Ratu Tatu.

"Sebab, kalau ditunda-tunda akhirnya pengembangnya pergi dari wilayah Kabupaten Serang, menjadi sulit," sambungnya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan dengan adanya pengambilalihan secara sepihak, karena adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, terdapat klausul bahwa pemerintah daerah bisa mengambil alih PSU sepihak apabila perumahan sudah ditinggalkan oleh pengembangnya.

"Itulah dasarnya, Pemda mengambil alih sepihak 12 PSU perumahan. Untuk yang belum serah terima, kurang lebih sekitar empat perumahan lagi," kata Okeu Oktaviana.

Okeu Oktaviana menyebutkan, berkaitan dengan tempat pemakaman umum (TPU) perumahan, pihaknya menargetkan tahun depan akan memfasilitasi kendala-kendala pihak pengembang berkaitan dengan pembebasan lahan ataupun administrasi lainnya. 

Pasalnya, banyak pengembang yang sudah membangun perumahan ternyata belum bisa mendapatkan lokasi untuk TPU.

"Targetnya tahun depan kita memfasilitasi kendala-kendala berkaitan dengan tempat pemakaman perumahan," ujarnya. (ant)