Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair/sirup terutama untuk pengobatan anak. Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya zat yang dapat memicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang pada anak.
Rahmad mengaku khawatir dengan kondisi saat ini yang memprihatinkan. Ia mengaku bahwa pihaknya mengetahui
penyebabnya secara pasti. Sementara itu kasus bertambah terus dan sudah banyak anak-anak kita yang meninggal.
{Parlemen mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah,” kata Rahmad Handoyo melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Kamis (20/10).
Anggota Legislatif Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya juga setuju dan mendukung penuh langkah pemerintah yang mengeluarkan surat edaran penghentian untuk sementara penggunaan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cairan.
Hal ini disebabkan adanya dugaan kandungan etilen glikol (EG) pada jenis obat-obatan tersebut yang disinyalir bisa merusak ginjal.
“Larangan penggunaan obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak. Tak hanya para orang tua, tapi apotek dan puskesmas, semua harus menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat cair tersebut,” kata Legislator Dapil Jawa Tengah V itu.
Masih terkait dengan penghentian penggunaan obat sirup, menurut Handoyo, tidak cukup hanya sebatas larangan pengunguman saja tetapi harus disosialisasikan secara masif kepada publik.
Secara terus menerus agar informasi ini benar benar sampai ke masyarakat dan siapapun yang menjual obat-obatnya.