Putusan Onslag Hakim PN Medan Dipersoalkan, Baradatu Minta KY Dalami Kasus Pemalsuan Surat

Baradatu minta Komisi Yudisial dalami kasus pemalsuan surat.
Baradatu minta Komisi Yudisial dalami kasus pemalsuan surat.

Putusan Onslag hakim PN Medan dipersoalkan, Baradatu minta KY mendalami kasus pemalsuan surat.


Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis onslag atau lepas terhadap pasangan suami istri, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 583 miliar.

Pada Selasa, 6 November 2024, Majelis Hakim PN Medan memutuskan untuk melepaskan Yansen dan Meliana, meskipun dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan.

Namun, hakim memandang bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga keduanya bebas dari hukuman.

Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, langsung mendatangi KY untuk meminta penelusuran lebih lanjut terkait putusan tersebut.

"Ini sangat membingungkan, perbuatan terbukti tetapi tidak dianggap sebagai tindak pidana," ujar Herwanto di depan Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Ia menilai ada kejanggalan dalam putusan ini dan menduga adanya indikasi penyimpangan atau praktik kecurangan dalam proses pengambilan keputusan.

Herwanto menilai kasus ini mirip dengan kasus di Surabaya yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, di mana ia dinyatakan bebas oleh hakim dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Belakangan, tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap terkait putusan tersebut.

Baradatu berharap KY bertindak cepat memeriksa hakim PN Medan, yakni M Nazir sebagai Ketua Majelis, Efrata Happy Tarigan, dan Khairulludin sebagai anggota majelis.

"Ini bisa menjadi kasus jilid 2 seperti kasus Ronald Tannur di Surabaya. Kami menduga kemungkinan adanya suap atau intervensi terhadap majelis hakim," tegas Herwanto.

Ia menambahkan bahwa pengawasan oleh KY sebaiknya dilakukan lebih ketat sejak awal untuk mencegah dugaan penyimpangan semacam ini, bukan hanya evaluasi setelah putusan dijatuhkan.

Selain melapor ke KY, Baradatu juga berencana mendatangi Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herwanto berharap, kasus ini mendapat perhatian serius dari DPR, seperti halnya kasus Ronald Tannur yang cepat direspons oleh Komisi III DPR RI.

"Kami berharap DPR bereaksi cepat terhadap kasus ini dan memberi pengawasan ketat terhadap putusan yang merugikan pihak tertentu," tambahnya.

Herwanto menegaskan bahwa langkah ini akan terus berlanjut. "Kami memulai hari ini dari Komisi Yudisial dan dalam beberapa hari ke depan, kami juga akan mendatangi Komisi III dan KPK untuk memastikan kasus ini dipantau dengan serius," pungkasnya. ***