Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan berbagai langkah untuk memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Soal Pengembangan WKP Seulawah Agam oleh Pertamina
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
Baca Juga
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Azhar Harahap menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan di antaranya, bekerja sama dengan pihak TNI, Polri danmelakukan pengetatan di pintu-pintu masuk perbatasan Sumut.
“Kita sudah mulai melakukan pengetatan di perbatasan, bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya di pintu-pintu masuk Sumut,” ungkap Azhar seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (13/7).
Selain itu, perbatasan antarkabupaten/kota juga dilakukan pengetatan. Hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning.
Ada 20 daerah di Sumut yang masuk zona merah, tiga daerah zona kuning, dan 10 daerah zona hijau.
“Dengan mewajibkan surat keterangan kesehatan hewan ternak,” kata Azhar.
Langkah selanjutnya, adalah dengan pengobatan hewan-hewan ternak yang sakit. Saat ini ada 7.015 ekor hewan ternak yang sakit.
Hingga saat ini, Pemprov mencatat sebanyak 14.927 ekor ternak yang terpapar PMK yang sudah tersebar di 358 desa, di 23 kabupaten/kota. Sedangkan jumlah ternak yang mati sebanyak 17 ekor.
Azhar juga menyampaikan, pada tahap awal, sebanyak 1.600 vaksin sudah disebar ke tujuh kabupaten/kota yang dianggap sangat memerlukan.
Dilanjutkan dengan vaksinasi serentak yang akan dilakukan serentak pada 14 - 20 Juli 2022.