Program Reforma Agraria yang dilaksanakan di Provinsi Banten bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
- Jangan Resah, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Gaji Sesuai Ketentuan
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshhiddiqi Qohara dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Curug, Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2024).
Menurut Usman Asshhiddiqi, program tersebut juga dapat menjadi sebuah pendorong dan penggerak ekonomi masyarakat.
"Provinsi Banten sebagai daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta, rawan akan konflik atau sengketa pertanahan," kata Usman Asshhiddiqi.
"Sehingga program reforma agraria selain memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah sertifikat tanah dapat menjadi pergerakan ekonomi masyarakat," sambungnya.
Usman Asshhiddiqi mengatakan, berkat sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Banten memberikan gambaran dan solusi terhadap penyelesaian tanah aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat.
"Khususnya tanah aset yang berkaitan dengan kawasan infrastruktur strategis serta aset bidang pendidikan yang ada di Provinsi Banten," jelas Usman Asshhiddiqi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk sadar dalam membuat sertipikat atas aset-aset tanahnya, sebagai kepastian hukum kepemilikan tanah.
"Intinya kami mendorong supaya masyarakat memiliki kesadaran untuk segera membuat sertifikat aset-asetnya, terutama kesadaran pengurus lembaga keagamaan," kata Nusron Wahid.
Nusron Wahid pun membagikan 1.334 Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT) di Provinsi Banten, terdiri dari Sertifikat Redis, Wakaf, Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD), Lintor dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita juga menyerahkan sertifikat wakaf, sertifikat BMN, milik Pemda, TNI, Polri dan kampus serta aset Kemenkeu. termasuk wakaf Masjid, Musala dan Ponpes yang ada di Provinsi Banten," ungkap Nusron Wahid.
Selain itu, Nusron Wahid juga menyampaikan untuk tahun 2025, pihaknya akan membuka loket khusus untuk membuat sertifikat tanah wakaf, yayasan, tempat ibadat serta yang lainnya.
"Terkadang tanah wakaf ini lupa disertifikatkan, sehingga dikemudian hari terjadi konflik. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka kami mendorong agar setiap Masjid, Musala dan aset-aset lembaga keagamaan harus segera disertifikatkan," bebernya.
"Mulai tahun depan kita gratiskan itu, tahun depan kita akan membuka loket khusus, mulai loket untuk ormas, wakaf, yayasan dan tempat ibadah," pungkasnya. (ant)